Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan. (2) Seksi Pemolaan Kawasan Hutan mempunyai tugas pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan; pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan; pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan; penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan. (3) Seksi Informasi Sumberdaya Hutan mempunyai tugas pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan; pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah; penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH); pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penujukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id