Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pemantapan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan;
b. Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan;
c. Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
d. Pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan;
e. Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan;
f. Pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah;
g. Penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH);
h. Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;
i. Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
