Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumberdaya hutan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
