Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumberdaya hutan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda