Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pemantapan Kawasan Hutan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. (2) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id