Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.37/MENHUT-II/2007 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dengan penanggung jawab Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(3) Verifikasi dilakukan dengan cara konfirmasi kepada Gubernur atau Bupati/ Walikota terhadap hal-hal antara lain kepastian bebas hak/izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan.
Koreksi Anda
