Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan pemanenan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, dan pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan izin 2 bulan sebelum izin berakhir kepada Menteri, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan memerintahkan pemegang izin untuk: a. meninggalkan areal IUPHHK-HTHR dalam waktu paling lama 30 hari kalender b. melunasi kewajiban yang belum dipenuhi. Pasal 15 (1) Dalam hal areal yang diusulkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan hasil Tim menyatakan bahwa areal dimaksud berada dalam areal yang telah dibebani izin atau telah dicadangkan (SP 1) untuk areal HTI, maka pemberian IUPHHK-HTHR diutamakan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI atau pemegang SP 1. (2) Prosedur pemberian izin HTHR bagi pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id