Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan pemanenan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, dan pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan izin 2 bulan sebelum izin berakhir kepada Menteri, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan memerintahkan pemegang izin untuk:
a. meninggalkan areal IUPHHK-HTHR dalam waktu paling lama 30 hari kalender
b. melunasi kewajiban yang belum dipenuhi.
Pasal 15
(1) Dalam hal areal yang diusulkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan hasil Tim menyatakan bahwa areal dimaksud berada dalam areal yang telah dibebani izin atau telah dicadangkan (SP 1) untuk areal HTI, maka pemberian IUPHHK-HTHR diutamakan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI atau pemegang SP 1.
(2) Prosedur pemberian izin HTHR bagi pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
