Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan penebangan dan pengangkutan tidak selesai dilaksanakan oleh pemegang izin dan jangka waktu izin telah berakhir, pemegang izin dapat mengajukan perpanjangan. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir. (3) Direktur Jenderal membentuk Tim untuk mengevaluasi kegiatan pemegang izin dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal disertai rekomendasi layak diperpanjang atau tidak. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan IUPHHK-HTHR tidak layak untuk diperpanjang Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan menerbitkan surat penolakan perpanjangan dan memerintahkan pemegang izin untuk meninggalkan areal IUPHHK-HTHR, dalam waktu paling lama 30 hari kalender dan memerintahkan pemegang izin untuk melunasi kewajiban yang belum dipenuhi. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan lapangan IUPHHK-HTHR layak untuk diperpanjang Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan melaporkan kepada Menteri disertai konsep Keputusan Pemberian Perpanjangan IUPHHK- HTHR.
Koreksi Anda