Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Kabupaten/Kota memberikan izin pemasukan dan penggunaan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis dan volume tegakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
