Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HTHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4), dapat melaksanakan kegiatan penebangan tegakan setelah memenuhi kewajiban :
a. menyusun RKT tebangan berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan disampaikan untuk disahkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. membayar harga tegakan sebagaimana hasil taksiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Hasil pembayaran harga tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disetorkan ke rekening Menteri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi, pemegang izin melaksanakan pemanenan, pengamanan, dan pemasaran.
(4) Terhadap hasil tebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan PSDH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Setelah PSDH dilunasi sebagaimana dimaksud ayat (4), Kepala Dinas memberikan dokumen angkutan SKSKB.
Koreksi Anda
