Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan menelaah kelengkapan administrasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal permohonan telah memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan meminta Dinas Kabupaten/Kota menaksir dan MENETAPKAN harga total penjualan berdasarkan Harga Limit Penjualan Tegakan HTHR yang ditetapkan dari harga pasar rata-rata kayu bulat di Kabupaten/Kota setempat untuk jenis kayu yang sama dikurangi dengan : a. Biaya penebangan, pembagian batang (bucking), pengumpulan, dan pengangkutan yang dihitung oleh pemohon sekurang-kurangnya diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, UPT Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; dan b. PSDH. dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. (3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengajukan kepada Menteri untuk menerbitkan IUPHHK-HTHR dalam rangka penjualan tegakan HTHR. (4) Menteri menerbitkan Keputusan IUPHHK-HTHR untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai kegiatan penebangan selesai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda