Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPHHK-HTHR diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, dengan tembusan: a. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial; b. Kepala Dinas Provinsi; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. untuk pemohon perorangan : KTP, biodata dan NPWP pemohon; b. untuk pemohon BUMN/BUMS INDONESIA/BUMD/Koperasi melampirkan: 1. Akte pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 2. SIUP dan TDP; 3. NPWP; 4. Profil perusahaan; dan 5. Laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau laporan keuangan koperasi satu tahun terakhir. c. surat pernyataan sanggup membayar lunas atas harga tegakan, PSDH dan DR serta kesanggupan untuk menanam kembali paling sedikit 60 (enam puluh) persen dari areal yang dimohon dan diketahui oleh Notaris; d. bergerak di bidang usaha Kehutanan/Pertanian/Perkebunan; e. areal HTHR yang dimohon berada dalam peta penetapan HTHR yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan dipetakan dengan skala 1 :10.000.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id