Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
(2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTHR.
Koreksi Anda
