Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan dan pemanfaatan pada HTHR.
Koreksi Anda
