Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan dan pemanfaatan pada HTHR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id