Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK pada HTHR, wajib:
a. menyusun rencana kerja;
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberikan izin;
c. melaksanakan penataan batas areal kerja;
d. melaksanakaan perlindungan hutan di areal kerja;
e. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
f. mempekerjakan tenaga profesional;
g. menggunakan peralatan yang sesuai;
h. membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. menyusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan atau sebelum RKT tahun berjalan berakhir untuk disahkan oleh KKPH atau kepala dinas kabupaten/kota oleh Menteri.
j. pembagian laba dengan koperasi atau kelompok tani setempat yang memiliki investasi pada saat rehabilitasi, dalam hal HTHR ditanam oleh koperasi yang anggotanya memiliki investasi saat rehabilitasi, harus dibayar oleh masing-masing anggota sesuai dengan besar investasinya setelah dilakukan pembagian laba usaha secara proporsional dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTHR dilarang:
a. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
b. meninggalkan areal kerja.
Koreksi Anda
