Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Bupati/Walikota mengumumkan kepada masyarakat yang berminat untuk mengajukan permohonan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi harga penawaran dalam satu kesatuan luas petak.
Koreksi Anda
