Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi beserta rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN areal pemanfaatan HTHR yang dapat dijual tegakannya. (3) Menteri MENETAPKAN areal pemanfaatan HTHR dan disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. (4) Dalam hal hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan fakta bahwa areal HTHR dimaksud berada pada areal yang telah dibebani izin, Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk melakukan inventarisasi HTHR di areal yang telah dibebani izin tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id