Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial menganalisa usulan luasan areal HTHR yang tegakannya akan dimanfaatkan. (2) Berdasarkan analisa luasan di atas pelaksanaan inventarisasi dilakukan oleh: a. Tim yang dibentuk Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dengan melibatkan instansi Eselon I dan Dinas Provinsi untuk usulan yang luasnya lebih dari 50 Ha. b. Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan Balai Pengelolaan DAS untuk luasan kurang dari 50 ha.
Koreksi Anda