Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Bupati/Walikota akan merencanakan pemanfaatan tegakan HTHR di wilayahnya, Bupati/Walikota mengusulkan rencana pemanfaatan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dengan dilampiri sketsa areal yang diusulkan yang dibuat oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
