Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status areal dan tegakan HTHR yaitu hutan produksi yang ditumbuhi tegakan hasil rehabilitasi. (2) Kriteria hutan produksi yang dapat dijadikan areal pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTHR yaitu : a. merupakan areal dan ditumbuhi tegakan hasil rehabilitasi yang telah mencapai masak tebang; b. berada dalam satuan petak atau anak petak; c. bebas dari konflik status lahan dan tegakan; d. berada pada wilayah administratif pemerintahan maupun kehutanan yang jelas ditentukan berdasarkan peta dengan skala paling kecil 1:10.000 yang dibuat oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan e. status sumber dana pembangunan HTHR bersumber dari Pemerintah. (3) Terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Berita Acara yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KPH atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda