Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEBUN BIBIT RAKYAT
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat.
Koreksi Anda
