Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1B

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2009 TENTANG CARA PENYUSUNAN RENCANA TEKNIK REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (RTK RHL-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAS (RTk RHL-DAS) pada kawasan bergambut berfungsi lindung dan budi daya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Kehutanan ini. 2. Lampiran BAB I, huruf D. Pengertian ditambah angka 46 sampai 64 yang berbunyi sebagai berikut: D. Pengertian 46. Gambut adalah tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik secara alami dari lapukan vegetasi yang tumbuh di atasnya yang terhambat proses dekomposisinya karena suasana anaerob dan basah. 47. Ekosistem kawasan bergambut adalah suatu ekosistem yang komponennya terdiri dari gambut, air, udara, biota dan lapisan di bawah gambut yang saling mempengaruhi, membentuk keseimbangan yang dinamis, tercermin oleh karakteristiknya yang unik dan rapuh. 48. Kubah gambut adalah bagian dari ekosistem gambut yang cembung dan memiliki elevasi lebih tinggi dari daerah sekitarnya, yang berfungsi sebagai pengatur keseimbangan air, menjadi tandon air pada saat suplai air berlebih dan mendistribusikannya kembali ke wilayah sekitarnya secara perlahan pada saat ekosistem tersebut kekurangan suplai air. 49. Kawasan bergambut berfungsi lindung adalah kawasan bergambut dengan ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa. 50. Kawasan bergambut berfungsi budi daya adalah kawasan bergambut dengan ketebalan gambut kurang dari 3 (tiga) meter yang terdapat di hulu sungai atau rawa. 51. Pengembangan sumber daya air pada kawasan bergambut berfungsi lindung dan budi daya adalah upaya pengelolaan genangan air (konservasi dan restorasi hidrologi) khususnya fluktuasi muka air tanah sehingga kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada kawasan bergambut dapat berhasil. 52. Rehabilitasi kawasan bergambut adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan pada kawasan bergambut sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. 53. Toleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang dalam pertumbuhannya membutuhkan naungan atau tidak tahan terhadap sinar matahari. 54. Semi Toleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang dalam pertumbuhan awalnya (pada tingkat semai) masih membutuhkan naungan, namun dalam perkembangannya (pada tingkat pancang dan selanjutnya) membutuhkan sinar matahari langsung. 55. Intoleran adalah jenis-jenis tanaman di kawasan bergambut yang dalam pertumbuhannya tidak tahan terhadap naungan, sehingga memerlukan/ menyukai sinar matahari. 56. Subsiden adalah berkurangnya volume tanah gambut sebagai akibat dari penggenangan, rusaknya tata air dan vegetasi di atasnya serta teroksidasinya kawasan bergambut. 57. Land Mapping Unit (LMU) adalah satuan lahan terkecil yang mempunyai kesamaan kondisi biofisik terutama dalam hal tingkat kerusakan/ kekritisan, fungsi kawasan, ketebalan tanah gambut dan morfologi Daerah Aliran Sungai (DAS). 58. Koreksi radiometrik adalah koreksi pada citra oleh karena kesalahan sensor akibat gangguan atmosfir. 59. Koreksi geometrik adalah koreksi pada citra dengan membandingkan titik-titik kontrol pada citra dengan yang ada pada peta atau menyesuaikan koordinat pada citra yang belum terkoreksi dengan koordinat citra yang sudah terkoreksi pada daerah yang sama. 60. Komposit citra adalah upaya menggabungkan tiga saluran pada citra landsat dengan tujuan untuk mempermudah dan memperjelas penampakan suatu obyek pada citra sehingga mempermudah identifikasinya. 61. Tabat/Tebat adalah penyekatan parit/saluran dengan membuat dam di dalam parit/ saluran secara sederhana. 62. Canal blocking (penyekatan parit) adalah kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menahan air di dalam parit/saluran dengan membuat sekat di dalam yang akan menyebabkan air dari kawasan bergambut tidak terlepas ke sungai atau lokasi lain di sekitarnya sehingga kawasan bergambut tetap dapat berfungsi sebagai penyimpan air. 63. Ground check adalah pengecekan lapangan pada lokasi-lokasi tertentu dengan intensitas sampling tertentu atas kondisi biofisik, sosial ekonomi dan kelembagaan masyarakat. 64. Wetness index adalah indeks kebasahan/kelembaban tanah pada suatu tempat yang diperoleh dengan menggunakan citra landsat yang dapat menggambarkan pola penggenangan suatu tempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1B — PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id