Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-12-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2009 TENTANG CARA PENYUSUNAN RENCANA TEKNIK REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (RTK RHL-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL-DAS) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 109), diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 1A dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda