Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan pendidikan pada SMK Kehutanan Negeri dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan. (2) Pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kepala SMK Kehutanan Negeri yang telah berakhir masa jabatannya atau dari eksternal SMK Kehutanan Negeri. (3) Penyelenggaraan pengawasan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda