Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari : a. kepala sekolah; b. wakil kepala sekolah; c. wali kelas; d. tenaga administrasi dan perkantoran; e. tenaga perpustakaan; f. tenaga laboratorium; g. tenaga kebersihan; h. tenaga pengelola dapur; i. wali dan pramu asrama; dan j. petugas keamanan. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
Koreksi Anda