Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. wali kelas;
d. tenaga administrasi dan perkantoran;
e. tenaga perpustakaan;
f. tenaga laboratorium;
g. tenaga kebersihan;
h. tenaga pengelola dapur;
i. wali dan pramu asrama; dan
j. petugas keamanan.
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
Koreksi Anda
