Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendidik wajib mengembangkan profesinya.
(2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
