Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian angka kredit guru dilaksanakan oleh tim penilai angka kredit jabatan fungsional guru yang bersertifikat.
(2) Tim penilai angka kredit jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan.
(3) Ketentuan tentang penilaian angka kredit guru mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
