Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja terdiri atas:
a. Penilaian kinerja guru dan
b. Penilaian kinerja kepala sekolah.
(2) Penilaian kinerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk.
(3) Penilaian kinerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pengawas.
(4) Ketentuan tentang penilaian kinerja guru mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Koreksi Anda
