Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada setiap SMK Kehutanan Negeri terdiri atas :
a. guru mata pelajaran; dan
b. guru bimbingan konseling.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
(3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Guru mata pelajaran kelompok wajib; dan
b. Guru mata pelajaran kelompok peminatan;
(4) Guru mata pelajaran kelompok wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, harus memiliki keahlian sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5) Guru mata pelajaran kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus memiliki keahlian bidang kejuruan kehutanan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimum Diploma (D IV) atau Sarjana (S1), dan sertifikat profesi guru.
(7) Kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi :
a. kompetensi pedagogi;
b. kompetensi kepribadian;
c. kompetensi profesional; dan
d. kompetensi sosial.
(8) Pendidik yang ditugaskan membimbing dan mengajar ditetapkan oleh kepala sekolah.
Koreksi Anda
