Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan kepala sekolah meliputi :
a. bidang akademik; dan
b. bidang non akademik.
(2) Pengambilan keputusan bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
(3) Pengambilan keputusan bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan komite sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah.
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat.
Koreksi Anda
