Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Wakil kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipilih berdasarkan pertimbangan dalam rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah.
(2) Wakil kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional guru pada SMK Kehutanan Negeri.
(3) Wakil kepala sekolah terdiri dari :
a. Wakil kepala sekolah bidang kurikulum;
b. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan;
c. Wakil kepala sekolah bidang kerjasama; dan
d. Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana pembelajaran.
(4) Wakil kepala sekolah berhenti atau diberhentikan oleh kepala sekolah dengan ketentuan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. masa jabatannya berakhir;
d. mencapai batas usia pensiun;
e. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
f. melakukan pelanggaran kode etik guru; atau
g. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kriteria pengangkatan wakil kepala sekolah diatur oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Koreksi Anda
