Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pendidikan kepala sekolah dibantu oleh dewan pendidik, wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala unit produksi, dan wali asrama.
(2) Dewan pendidik, wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala unit produksi, dan wali asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala sekolah MENETAPKAN uraian tugas dewan pendidik, wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala unit produksi, dan wali asrama.
(4) Selain MENETAPKAN pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekolah MENETAPKAN komite sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal tertentu kepala sekolah dapat MENETAPKAN petugas lain sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
(6) Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan yang membantu kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat
(5) dilaporkan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
Koreksi Anda
