Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pengangkatan kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi :
a. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi- tingginya 56 (lima puluh enam) tahun;
c. memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada SMK Kehutanan Negeri;
d. pegawai negeri sipil (PNS) pangkat serendah-rendahnya Penata golongan III/c;
e. berstatus sebagai pejabat fungsional guru pada SMK Kehutanan Negeri;
f. telah lulus test kepala sekolah yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang; dan
g. memiliki sertifikat kepala SMK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Kepala sekolah berhenti atau diberhentikan oleh Menteri dengan ketentuan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. masa jabatannya berakhir;
d. mencapai batas usia pensiun;
e. tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
f. melakukan pelanggaran kode etik guru; atau
g. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Koreksi Anda
