Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) SMK Kehutanan Negeri dipimpin oleh kepala sekolah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Uraian tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Kepala sekolah wajib mempunyai kompetensi yang meliputi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(5) Periode jabatan kepala sekolah paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode jabatan pada sekolah yang sama.
(6) Pendidik yang pernah menjabat kepala sekolah dapat diangkat kembali sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama setelah jeda minimal 1 (satu) periode jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
