Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMK Kehutanan Negeri wajib menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan. (2) Sarana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi : a. kendaraan operasional roda 2 (dua); b. kendaraan operasional roda 4 (empat); c. kendaraan operasional roda 6 (enam); d. peralatan praktek sesuai dengan peruntukannya; e. peralatan pendidikan; f. media pendidikan; g. buku dan sumber belajar lainnya; h. bahan habis pakai; dan i. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. (3) Prasarana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas: a. prasarana pembelajaran; b. prasarana kantor; c. prasarana peserta didik; dan d. prasarana teknologi informasi komunikasi. (4) Prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi : a. ruang kelas; b. ruang perpustakaan; c. ruang laboratorium; d. lokasi praktek lapangan; e. ruang kewirausahaan; f. ruang multi media; g. ruang uji kompetensi; h. ruang praktek industri; dan i. unit produksi. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Prasarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi : a. rumah jabatan; b. mess; c. ruang kepala sekolah; d. ruang guru; e. ruang tata usaha; f. ruang rapat; g. tempat beribadah; h. aula; i. peturasan; j. gudang; k. asrama peserta didik; l. ruang makan dan dapur; m. pagar; n. pintu gerbang; o. papan nama; p. jalan lingkungan; dan q. pos jaga. (6) Prasarana peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi : a. ruang bimbingan/konseling; b. ruang unit kesehatan sekolah; c. ruang organisasi kesiswaan; d. lapangan upacara; e. tempat bermain/berolahraga; f. ruang unjuk seni budaya; dan g. fasilitas olah raga. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id