Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pengendalian penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri.
(2) Pengendalian penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan :
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan serta Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan sesuai tugas pokok dan fungsi.
(4) Pelaporan penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh kepala sekolah secara periodik setiap bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
