Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pembinaan penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pembinaan teknis; dan b. pembinaan administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, antara lain meliputi : a. pengembangan kurikulum; b. peningkatan kompetensi peserta didik dan pendidik; c. metodologi pendidikan; d. bahan ajar; dan e. uji kompetensi bidang kejuruan peserta didik. (4) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan antara lain meliputi : a. keuangan; b. kepegawaian; c. hukum; d. organisasi; e. tata laksana; f. kerjasama; dan g. evaluasi.
Koreksi Anda