Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan bertanggung jawab melakukan pembinaan penyelenggaraan pendidikan SMK Kehutanan Negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembinaan teknis; dan
b. pembinaan administrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, antara lain meliputi :
a. pengembangan kurikulum;
b. peningkatan kompetensi peserta didik dan pendidik;
c. metodologi pendidikan;
d. bahan ajar; dan
e. uji kompetensi bidang kejuruan peserta didik.
(4) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan antara lain meliputi :
a. keuangan;
b. kepegawaian;
c. hukum;
d. organisasi;
e. tata laksana;
f. kerjasama; dan
g. evaluasi.
Koreksi Anda
