Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri dapat dikembangkan melalui kerjasama dengan para pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Materi yang diatur dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi:
a. para pihak;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban;
e. pembiayaan;
f. pemantauan;
g. evaluasi;
h. pelaporan;
i. penyelesaian perselisihan;
j. keadaan kahar;
k. jangka waktu; dan
l. ketentuan lain;
Koreksi Anda
