Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibentuk komite sekolah. (2) Setiap sekolah wajib membentuk komite sekolah yang merupakan mitra sekolah dalam pengelolaan sekolah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Keanggotaan komite sekolah terdiri atas: a. orang tua/wali peserta didik; b. wakil dunia usaha/dunia industri; c. profesional kependidikan; d. komunitas sekolah; dan/atau e. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Koreksi Anda