Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SMK Kehutanan Negeri perlu melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dan pengembangan sekolah, serta kegiatan lain dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.
Koreksi Anda
