Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Bagi peserta didik yang telah menyelesaikan masa pendidikan dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
