Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila telah memenuhi persyaratan: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. lulus ujian sekolah; dan d. lulus ujian nasional. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah. (3) Kriteria dan standar kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda