Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila telah memenuhi persyaratan:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus ujian sekolah; dan
d. lulus ujian nasional.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekolah.
(3) Kriteria dan standar kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
