Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun jiwa nasionalisme dan karakter rimbawan, peserta didik SMK Kehutanan Negeri wajib : a. tinggal di asrama; dan b. mematuhi tata tertib peserta didik. (2) Tata tertib peserta didik SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda