Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun jiwa nasionalisme dan karakter rimbawan, peserta didik SMK Kehutanan Negeri wajib :
a. tinggal di asrama; dan
b. mematuhi tata tertib peserta didik.
(2) Tata tertib peserta didik SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
