Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam rencana kerja tahunan sekolah. (2) Rencana kerja tahunan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id