Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dijabarkan dalam rencana kerja tahunan sekolah.
(2) Rencana kerja tahunan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh kepala sekolah.
Koreksi Anda
