Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pendidikan, SMK Kehutanan Negeri wajib mempunyai rencana pengembangan sekolah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a. kurikulum;
b. tenaga pendidik dan kependidikan;
c. sarana dan prasarana; dan
d. pembiayaan.
(3) Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana pengembangan sekolah disusun oleh Kepala Sekolah, dinilai oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan disetujui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
