Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pendidikan, SMK Kehutanan Negeri wajib mempunyai rencana pengembangan sekolah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain : a. kurikulum; b. tenaga pendidik dan kependidikan; c. sarana dan prasarana; dan d. pembiayaan. (3) Rencana pengembangan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Rencana pengembangan sekolah disusun oleh Kepala Sekolah, dinilai oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan dan disetujui oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda