Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan program keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMK Kehutanan Negeri melaksanakan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a. tatap muka;
b. praktek sekolah;
c. praktek kerja; dan
d. magang peserta didik.
Koreksi Anda
