Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMK Kehutanan Negeri dalam melaksanakan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan program keahlian kehutanan. (2) Program keahlian kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 4 (empat) paket keahlian, meliputi : a. teknik inventarisasi dan pemetaan hutan; b. teknik rehabilitasi dan reklamasi hutan; c. teknik produksi hasil hutan; dan d. teknik konservasi sumber daya alam. (3) Untuk mengembangkan penyelenggaraan pendidikan, Kepala Badan dapat MENETAPKAN paket dan program keahlian baru dalam rangka mendukung pembangunan kehutanan. (4) Masa pendidikan pada SMK Kehutanan Negeri dapat ditempuh selama 3 (tiga) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda