Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum SMK Kehutanan Negeri mengacu pada struktur dan kerangka kurikulum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada program keahlian kehutanan. (3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id