Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.36/MENHUT-II/2009 TENTANG TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), Pengembang Proyek meregistrasi kepada Badan Registrasi Nasional atau yang ada di Pasar Karbon Sukarela (PKS) (Voluntary Carbon Market (VCM)) internasional untuk mendapatkan sertifikat Verified Emision Reduction (VER).
(2) Dalam hal Badan Registrasi Nasional belum terbentuk, registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal terkait.
(3) Sertifikat VER sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual secara langsung antara Pengembang Proyek dengan pembeli atau melalui pasar bursa karbon yang ada di dalam negeri atau pasar internasional berdasarkan persetujuan Menteri.
(4) Hasil penjualan karbon sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kredit karbon yang diperoleh Pengembang Proyek RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON dapat dialihkan atau dihibahkan kepada pihak ketiga atas persetujuan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tatacara pengalihan atau penghibahan kredit karbon hasil pengembangan proyek RAP-KARBON dan/atau PAN-KARBON diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
