Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(2), Menteri cq Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan
tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk ditindak lanjuti melalui Eselon I.
(2) Atas dasar persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara melaksanakan perbaikan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
