Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri setelah menerima hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45, Menteri memerintahkan kepada TPKN agar mengupayakan Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM. (2) Menteri selain mengupayakan Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM, Menteri juga mengajukan usul peniadaan selisih antara saldo buku dan saldo kas kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri dokumen pendukung yang telah diverifikasi yaitu : a. LHP/BAP, terhadap Bendahara oleh Inspektur Jenderal untuk di Pusat atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (Satuan Kerja) atas nama Inspektur Jenderal untuk di daerah; b. surat Keterangan Sisa Uang Persediaan (UP) dari KPPN Pembayar; c. rekaman/copy Buku Kas Umum pada bulan bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas tersebut, dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara; d. posisi Rekening Koran (RK) Bendahara pada tanggal kejadian; e. penilaian dan pendapat dari Sekretaris Jenderal tentang jumlah kerugian negara yang terjadi dan penjelasan bahwa kerugian negara tersebut disebabkan karena kesalahan/kealpaan Bendahara yang bersangkutan; f. SKTJM/Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara.
Koreksi Anda